Pangkalpinang, Jumat (8 November 2024) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah. Pertemuan ini bertujuan membahas mekanisme dan regulasi iklan kampanye, dalam rangka memperkuat koordinasi untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang transparan dan mendukung pendidikan politik masyarakat.
Rapat yang digelar di ruang rapat KPID Bangka Belitung tersebut dipimpin oleh Koordinator Bidang Pengawasan Konten Siaran dan Publik (PKSP), Izhar Yulia Amri. Rapat juga dihadiri oleh Anggota PKSP Handayani Fitri serta Koordinator Bidang Kelembagaan Yudi Septiawan. Pihak KPU Bangka Tengah diwakili oleh Ketua KPU, Sabpri Aryanto, serta anggota KPU lainnya, Mirfandi dan Feri.
Dalam sambutannya, Izhar Yulia Amri menegaskan pentingnya koordinasi antara KPID dan KPU untuk memastikan iklan kampanye berjalan sesuai prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa KPID berkomitmen untuk mendukung KPU dalam memastikan konten kampanye yang disiarkan melalui media, terutama radio, dapat dipertanggungjawabkan dan mengikuti pedoman yang ditetapkan.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif KPU Bangka Tengah dalam pengajuan perizinan ini. Dengan adanya izin yang jelas, diharapkan media penyiaran, khususnya radio, dapat memainkan peran penting dalam mendukung proses demokrasi yang bersih, transparan, dan edukatif bagi masyarakat," ujar Izhar.
Sementara itu, Yudi Septiawan menjelaskan bahwa KPID memiliki regulasi ketat terkait iklan kampanye di radio, termasuk pengawasan terhadap waktu tayang, konten, serta etika siaran. Dengan regulasi tersebut, KPID memastikan setiap iklan kampanye mematuhi standar yang berlaku, sehingga menciptakan pemilu yang adil dan transparan.
KPU Bangka Tengah dan KPID Bangka Belitung sepakat bahwa iklan kampanye di media penyiaran harus memberikan edukasi politik bagi masyarakat dan mendukung terciptanya pemilu yang jujur dan berintegritas.

