Dikirim: 16 Oct 2023, 01:10
TENTANG KPID
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
VISI
Sebagai lembaga yang kredibel dan independen, yang dipercaya publik, Pemerintah dan lembaga penyiaran guna mewujudkan tatanan penyiaran yang demokratis dan berorientasi kepada kepentingan publik
MISI
- Mewujudkan Siaran yang cerdas bagi masyarakat dan mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai-nilai kebudayaan.
- Membangun sistem informasi dan komunikasi yang memungkinkan publik terlibat dalam memelihara tatanan penyiaran yang seimbang.
- Mengembangkan keberagaman potensi lokal dan konten lokal di daerah yang berorientasi kepada kepentingan publik.
- Memaksimalkan Sosialisasi P3 dan SPS sehingga dapat mengoptimalkan sistem penanganan dan tindak lanjut pengaduan isi siaran.
- Mendorong pengembangan sumber daya manusia penyiaran daerah yang menjamin profesionalisme penyiaran.
Penulis:
Aprida Dewi Gayatri
Sumber:
KPID Babel
File:
| Attachment | Size |
|---|---|
| 152.76 KB |
