Dikirim: 26 Feb 2024, 02:02
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pembantu
Pengelolaan Informasi Publik:
- Mengelola informasi publik yang ada di KPID Kepulauan Bangka Belitung.
- Memastikan informasi yang dikelola tersedia dan dapat diakses oleh publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengumpulan dan Penyediaan Informasi:
- Mengumpulkan informasi yang diminta dari berbagai unit di KPID Kepulauan Bangka belitung.
- Menyediakan informasi kepada publik sesuai dengan permintaan yang diajukan.
Pemeliharaan Dokumentasi:
- Menjaga dan memelihara dokumen-dokumen yang relevan dan terkait dengan aktivitas KPID Kepulauan Bangka Belitung.
- Memastikan dokumen-dokumen tersedia dan dapat diakses dengan mudah untuk keperluan internal dan publik.
Pelayanan Informasi:
- Memberikan pelayanan kepada publik terkait permintaan informasi yang masuk.
- Memfasilitasi proses permohonan informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelaporan dan Monitoring:
- Melakukan pelaporan terkait aktivitas PPID pembantu kepada PPID utama di KPID Kepulauan Bangka Belitung.
- Melakukan monitoring terhadap pengelolaan informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penyuluhan dan Edukasi:
- Memberikan penyuluhan kepada publik maupun internal KPID Kepulauan Bangka Belitung mengenai hak-hak dalam mengakses informasi publik.
- Mengedukasikan pihak terkait mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dan peran PPID dalam hal ini.
Koordinasi Internal dan Eksternal:
- Berkoordinasi dengan PPID pembantu di KPID Kepulaun Bangka Belitung untuk memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi publik secara efektif.
- Berinteraksi dengan masyarakat dan pihak eksternal terkait permohonan informasi atau klarifikasi terkait informasi publik.
Penulis:
KPID Babel
Sumber:
KPID Kepulauan Bangka Belitung
