Dikirim: 26 Oct 2023, 09:10
Di bawah ini, regulasi yang mengatur prosedur perizinan penyiaran melalui Peraturan Menteri Kominfo antara lain:
- Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
- Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Lembaga Penyiaran
- Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik
- Peraturan Menteri No.5 Tahun 2018 Tentang Simplifikasi 4 RPM Bidang Penyiaran
- Keputusan Dirjen No.20 Tahun 2018 Tentang Penetapan FM Daerah Tertinggal
- Keputusan Menteri No.2120 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kewenangan Penandatangan Dokumen
- Keputusan Dirjen No.323 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kewenangan Penandatangan Dokumen
- Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan LPS Protokol Internet
- Keputusan Dirjen No.55 Tahun 2017 Tentang Perubahan KD 323 Tahun 2016
Penulis:
kpi.go.id
Sumber:
kpi.go.id
