Program Yo Ngupil KPU Kota Pangkalpinang, Bahas Aturan Main Kampanye di Media.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Program Yok Ngubrol Pilkada (Yo Ngupil) KPU Kota Pangkalpinang yang digelar bersama Bangka Pos, kembali hadir pada Selasa (15/10/2024) siang.

Kali ini, program Yo Ngupil KPU Kota Pangkalpinang mengangkat tema Aturan Main Kampanye di Media, baik itu cetak ataupun elektronik. 

Sebagai narasumber, program itu dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Margarita, Ketua KPID Bangka Belitung M Adha Al Kodri, Mantan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang 2018-2023 Ida Kumala.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Margarita menyebut, sebagai penyelenggara KPU bakal memberikan fasilitas kampanye pada empat metode yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan media massa.

Untuk itu Margarita menjelaskan, pemasangan iklan pada media massa yang difasilitasi oleh KPU nanti, bukan berarti menandakan adanya keberpihakan pada peserta Pilkada tetapi merupakan hak konstitusi daei peserta yang sudah diamanatkan Undang-Undang.

"Mengapa menjadi penting kami mensosialisasikan ini, kami tidak mau nanti sama halnya saat memasang APK jadi ada tendensi bahwa KPU partisipan. Harus kami edukasi bahwa, nanti pun ketika kami memasang iklan di media massa dan elektronik itu menjadi hak konstitusi peserta ini sendiri," ujar Margarita.

Menurut Margarita, dalam pelaksanaanya KPU Kota Pangkalpinang bakal sangat berhati-hati ketika memberikan fasilitas iklan pada media massa, karena saat ini kontestasi pemilihan walikota (Pilwako) Pangkalpinang tahun 2024 hanya dikuti satu pasangan calon.

"Karena kalau dulu, saat penyampaian (iklan kampanye) di radio atau televisi itu kan ini calon A, B, C, D dan ajakan ke TPS gitu kan. Kalau ini kan cuma satu nih, ini sebenarnya jadi tantangan kami, jangankan itu kami memasang APK saja dibilang partisan kan," tambahnya.

Sementara itu, dari sisi aturan Ketua KPID Bangka Belitung M Adha Al Kodri menerangkan, meski pelaksanaan kampanye sudah berlangsung sejak 25 September lalu, ruang untuk melalukan iklan kampanye pada media massa hanya diberikan waktu selama 14 hari.

Adha mengatakan, kampanye melalui media massa dengan kampanye secara tatap muka memiliki perbedaan rentang waktu.

"Dalam undang-undang Pemilu itu kita punya waktu 14 hari, sampai dengan satu hari sebelum masa tenang. Kalau kita lihat dari tahapan kampanye dimulai September, kita di media cetak itu dari 10-23 November 2024. Itu harus dipatuhi ya, kalau kami Komisi Penyiaran yang menjadi ruang lingkup pengawasan adalah Tv dan radio, sementara kawan-kawan di media cetak dan online ada dewan pers," sebut Adha.

Selanjutnya, Mantan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang periode 2018-2023 Ida Kumala juga turut berbagi pengalamannya mengenai proses pengawasan dalam tahapan kampanye melalui iklan media massa.

Ida Kumala menyampaikan, hadirnya calon tunggal di Pilwako Pangkalpinang pada tahun ini mempunyai ada beberapa kelemahan ataupun kelebihan.

"Sebenarnya (iklan kampanye) di media ini kendalanya adalah di masa tenang, karena kan sudah jelas aturannya KPU mengatur materinya, jumlah tayangan, semua sudah diatur. Tapi nanti di hari tenang, ada yang namanya ucapan ulang tahun, ucapan hari besar tapi gambar pasangan calon, ini yang abu-abu," tuturnya.

 

Sumber: 
Bangkapos
Penulis: 
Bangkapos