KPID Bahas Potensi Pelanggaran Pidana Kampanye di Media Elektronik

Pangkalpinang, 14 November 2024 – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Gutunubai, turut serta sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang digelar di Hotel Aston Soll Marina, Pangkalpinang. Rapat yang mengangkat tema "Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Kampanye, Masa Tenang, dan Tahapan Pemungutan serta Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024" ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.

Gutunubai, yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kepulauan Bangka Belitung, dalam kesempatan tersebut memaparkan materi dengan tema "Potensi Pelanggaran Pidana Pemilihan pada Kampanye di Media Elektronik". Menurutnya, penggunaan media elektronik dalam kampanye politik menjadi salah satu aspek yang perlu diawasi secara ketat. Di antaranya adalah potensi pelanggaran terkait penyebaran informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi iklan kampanye yang beredar di media.

Rapat Koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara lembaga-lembaga pengawas, baik itu KPID, Bawaslu, Kepolisian, dan instansi lainnya, dalam rangka memastikan bahwa tahapan kampanye hingga pemungutan suara dapat berjalan secara sah, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya koordinasi yang lebih erat ini, potensi pelanggaran pidana dalam proses pemilihan dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat terlindungi dari penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pihak terkait mengenai tantangan dan potensi pelanggaran yang dapat muncul pada tahapan-tahapan penting dalam Pemilu, sehingga pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

Sumber: 
KPID Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: 
KPID Babel