Sungailiat, (31/10/2023) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan Penyiaran pasal 8 tentang peran, wewenang, tugas dan fungsi KPI/KPID melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi Lembaga penyiaran. Monev kali ini dilaksanakan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Kabupaten Bangka.
Hadir dalam Monev ini Ketua, M Adha Al Kodri, Koordinator Bidang PKSP, Izhar Yulia Amri, Serta Staf KPID Kepulauan Bangka Belitung.
Monev ini dilaksanakan selain untuk bersilaturahmi sekaligus untuk membahas berkenaan dengan struktur Lembaga penyiaran, konten isi siaran serta perizinan radio di Kabupaten Bangka. Selain itu KPID juga meminta lembaga penyiaran untuk mempersiapkan diri berpartisipasi dalam Anugerah KPID Bangka Belitung tahun 2023 dan dalam menghadapi Pemilu 2024 di Kepulauan Bangka Belitung.

