Pangkal Pinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (UNMUH) pada Rabu (14/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kampus UNMUH ini dibuka oleh Ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung, M. Adha Al Kodri. Dalam sambutannya, Adha menjelaskan bahwa KPID Bangka Belitung merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia juga memaparkan struktur organisasi KPID yang terdiri atas tiga bidang utama: Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran, serta Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran.
“Tugas utama KPI adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran,” ujarnya.
Adha turut menyampaikan data terkini mengenai jumlah lembaga penyiaran di Babel, yaitu 26 radio, 21 televisi, dan 4 TV kabel—meskipun beberapa di antaranya sudah tidak lagi aktif. Dalam konteks pengawasan Pemilu, KPID Babel juga telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu Provinsi.
“Bawaslu mengawasi partai politik, sementara KPI bertugas mengawasi isi siaran pemilu yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat mempererat sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga penyiaran, khususnya dalam upaya meningkatkan literasi media dan pengawasan siaran di Bangka Belitung.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Bisnis UNMUH Babel, Fakhry Reza, menyambut baik terlaksananya kerja sama ini.
“Alhamdulillah, hari ini PKS dapat terlaksana. Kami berharap kerja sama ini membuka jalan bagi pertukaran pengetahuan dan kolaborasi kegiatan antara UNMUH dan KPID sesuai keilmuan masing-masing,” ujarnya.
Fakhry juga menegaskan pentingnya kesinambungan kerja sama melalui partisipasi aktif kedua belah pihak dalam berbagai kegiatan.
“Kami berharap dilibatkan dalam program-program KPID, dan sebaliknya kami juga akan mengundang KPID dalam kegiatan kampus, baik sebagai narasumber maupun dalam bentuk sinergi lainnya,” tambahnya.
Ketua Kantor Urusan Internasional dan Kerja Sama UNMUH, Haiyudi, turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini.
“Terima kasih kepada KPID yang telah memfasilitasi terlaksananya PKS ini. Namun, kami menekankan bahwa kerja sama ini harus diwujudkan dalam aksi nyata, bukan sekadar dokumen formalitas,” tegasnya.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Babel, Yudi Septiawan, menambahkan bahwa KPID hanya berada di tingkat provinsi dan berkoordinasi langsung dengan KPI Pusat. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, setiap kabupaten hanya diperbolehkan memiliki satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
“Sinergi dengan kampus sangat penting, terlebih dengan adanya program studi seperti pariwisata. Kita bisa menjalin kolaborasi dalam publikasi melalui radio atau mengadakan kuliah umum bersama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa implementasi adalah kunci dari keberlanjutan kerja sama. “Saya selalu tegaskan, jika dalam satu tahun tidak ada kegiatan nyata dari kerja sama ini, maka PKS akan kami anulir,” ujarnya.
Ketua KPID Babel, M. Adha Al Kodri, menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong implementasi nyata dalam waktu dekat melalui program “Tour Nasional” yang akan melibatkan mahasiswa mengunjungi lembaga penyiaran di Jakarta sebagai bentuk awal realisasi kerja sama.
Anggota KPID dari Bidang Pengawasan Isi Siaran juga menekankan pentingnya penyamaan visi dan misi agar kerja sama dapat berjalan harmonis dan berkelanjutan.
Kaprodi Kewirausahaan UNMUH Babel, Ari Juliansyah, turut menyampaikan optimisme terhadap kolaborasi ini.
“Ada kesamaan kebijakan antara kampus dan KPID yang memungkinkan kerja sama ini diimplementasikan, bahkan hingga kegiatan berskala nasional,” ujarnya.
Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan terbentuk kolaborasi yang produktif antara dunia akademik dan lembaga penyiaran dalam rangka memperkuat literasi media, meningkatkan kompetensi mahasiswa, serta mendorong ekosistem penyiaran yang sehat dan edukatif di Kepulauan Bangka Belitung.



