Sungailiat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengaturan Infrastruktur Bidang Penyiaran bersama Lembaga Penyiaran dan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (29/05/2024), Pukul 09.00 WIB – Selesai di Kopi Pemuda, Jl.Pemuda Parit Padang Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dalam pertemuan tersebut dari beberapa lembaga dan komponen masyarakat yakni lembaga penyiaran radio, lembaga penyiaran TV berlangganan, media online, perguruan tinggi, organisasi dan forum masyarakat peduli penyiaran. Diantara yang hadir yakni Radio RRI Sungailiat, BN Radio, Radio Ramama, Radio Debar, Babel Media, BKPRMI, KNPI, KAHMI, Stisipol Pahlawan 12, Polman, dan Hijau Cemara 16.
Ketua KPID Babel M. Adha Al Kodri dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kegiatan ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi seperti kerugian-kerugian yang dialami dari adanya TV atau Radio, serta meningkatkan pemahaman di dunia penyiaran sehingga kedepan penyiaran di Bangka Belitung menjadi lebih baik”.
Kemudian Adha juga menambahkan akan adanya pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Kabupaten Bangka. Kombinasi kegiatan Bimbingan Teknis dan Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan industri penyiaran, serta meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi di Kabupaten Bangka. Di sisi lain, Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Kabupaten Bangka juga bisa menjadi sebuah perkumpulan masyarakat yang membantu KPID dalam melakukan pengawasan siaran di seluruh wilayah Kabupaten Bangka.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Drs. Sudarman, MMSI dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan sangat mengapresiasi sekali kepada KPID Babel atas terselenggaranya kegiatan ini, serta berusaha untuk mengoptimalkan kemampuan lembaga penyiaran melalui Bimtek Infrastruktur penyiaran ini. Diharapkan dengan adanya bimtek ini Lembaga Penyiaran LPPL dan Swasta mendapatkan literasi yang lebih mendalam lagi mengenai penyiaran dan perizinan, serta kehadiran media penyiaran dapat meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Kegiatan tersebut diisi oleh para narasumber dari berbagai lembaga penyiaran yang memberi pemahaman kepada para peserta antara lain bagaimana cara membuat izin penyiaran, peran dari lembaga KPI/KPID, perkembangan dunia penyiaran di Kepulauan Bangka Belitung, sejarah dan tujuan pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran.
Hal ini diuraikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arpandi, M.M. serta Teknisi Aplikasi OSS Penyiaran dari DPMPTSP, yang membahas terkait Pelaksanaan perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui OSS RBA Tahun 2024.
Arpandi menjelaskan mengenai 3 Prinsip Dasar OSS RBA yaitu One Portal yang isinya Sistem OSS seperti www.oss.go.id, kemudian kedua ada One Identitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan yang terakhir One Format dimana akan muncul format Perizinan Berusaha. Kemudian Arpandi juga mejelaskan mengenai jenis perizinan berusaha dari tingkat rendah sampai dengan tingkat tertinggi serta Dasar Hukum dari Pelaksanaan Perizinan Berusaha itu sendiri.
Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh Teknisi Aplikasi OSS Penyiaran dari DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Hardiansyah. Beliau menguraikan langkah-langkah awal dalam proses pengajuan perizinan usaha bagi pelaku usaha UMK/NON UMK melalui sistem OSS RBA. Pertama-tama, Hardiansyah menekankan pentingnya pemahaman terhadap KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Beliau memberikan contoh konkret mengenai informasi dan ruang lingkup KBLI untuk mempermudah pemahaman pelaku usaha. Penjelasan ini disampaikan secara terperinci dan menyeluruh, mulai dari langkah awal hingga tahap akhir, sehingga memastikan pelaku usaha dapat mengikuti proses perizinan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, Handayani Fitri, selaku anggota KPID Babel bidang pengelolaan kebijakan dan sistem penyiaran (PKSP), menjadi narasumber berikutnya dalam acara Bimbingan Teknis Pengaturan Infrastruktur Bidang Penyiaran.
Menurut Handayani, setiap lembaga penyiaran yang didirikan wajib memiliki izin resmi penyiaran seperti telah diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2002 pasal 6, mengenai pedoman pelaksanaan siaran.
Lanjutnya, adapun item yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penyiaran diantaranya isi siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan, manfaat pembentukan intelektual, moral, watak, kemajuan dan kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Nusantara.
Handayani menambahkan, adapun sangsi administratif sebagaimana telah diatur dalam UU no 32 tahun 2002 terdapat pada pasal 55 ayat 2, bisa dikenakan kepada lembaga penyiaran apabila melanggar pedoman penyiaran, mulai dengan diberikan teguran tertulis, penghentian mata acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran, tidak diberi izin perpanjangan penyiaran hingga sangsi berupa pencabutan izin penyelenggaran penyiaran.
Selain itu, Izhar Yulia Amri selaku Korbid bidang pengelolaan kebijakan dan sistem penyiaran (PKSP) menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mewadahi aspirasi lembaga penyiaran dan memberi kesadaran kepada masyarakat pentingnya penyiaran yang berkualitas dan beretika. Adapun kehadiran kegiatan ini untuk membahas aplikasi OSS, Aplikasi OSS adalah platfrom yg penting dalam proses administratif dan regulasi bagi penyiaran dan media di Indonesia. Sehingga perlu adanya bimtek ini, agar lembaga penyiaran lebih mudah dalam proses perizinan.
Kegiatan ditutup dengan pemilihan Ketua Forum Masyarakat Peduli Penyiaran dan Pengurus. Reno dari BN Radio di percaya sebagai Ketua kemudian Tian (Stisipol Pahlawan 12) sebagai sekretaris, Nayla (Hijau Cemara 16 Setiabudi) sebagai bendahara dan Fadil (Polman) sebagai wakil bendahara.








