Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kepulauan Bangka Belitung Melaksanakan Rapat Koordinasi Bahas Regulasi Penayangan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran

Bangka Belitung, 07 November 2024 – Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung hari ini menggelar Rapat Koordinasi terkait persiapan dan regulasi penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPID Kepulauan Bangka Belitung, dimulai pukul 14.00 WIB. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Gutunubai, S. Pd membuka rapat dengan tujuan untuk membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan penayangan iklan kampanye pada media penyiaran, khususnya di radio. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan lembaga penyiaran.

Beberapa radio mengeluhkan mengenai pembagian zona penyiaran yang dinilai memberatkan radio lokal di zona tersebut. Masukan dari pihak radio ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan KPID dalam menyusun kebijakan yang lebih seimbang di masa depan. Kemudian terkait iklan kampanye bakal calon kepala daerah, Gutunubai, S. Pd menyatakan bahwa iklan tersebut tidak melanggar regulasi jika belum ada penetapan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, materi iklan yang disiarkan tidak boleh mengandung visi, misi, atau program pasangan calon dan tidak boleh bersifat mengajak masyarakat untuk memilih.

KPID Kepulauan Bangka Belitung menerima beberapa masukan dari lembaga penyiaran radio agar mengeluarkan surat himbauan terkait kewajiban verifikasi iklan kampanye yang akan disiarkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua iklan kampanye yang diputar di media penyiaran memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam rapat ini, KPID Kepulauan Bangka Belitung juga diminta untuk mengeluarkan surat edaran terkait daftar lagu-lagu yang dilarang untuk diputar di radio. Daftar tersebut diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi lembaga penyiaran agar tetap mematuhi aturan yang ada.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperjelas regulasi penyiaran dan memastikan agar iklan kampanye yang disiarkan di media penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang damai.

Sumber: 
KPID Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: 
Andre Sevtian