Pangkalpinang, 8 November 2024 - Demi memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Pembahasan dan Penandatanganan Keputusan Bersama terkait pengawasan kampanye.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama yang telah dikeluarkan antara Bawaslu, KPU, KPID, dan Dewan Pers. Surat Keputusan Bersama tersebut mengatur pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan berlangsung pada 2024. Kegiatan yang diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam agenda membahas berbagai mekanisme dan regulasi terkait penyiaran informasi serta pengawasan terhadap iklan kampanye yang beredar di media penyiaran.
Penandatanganan keputusan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu di Kepulauan Bangka Belitung dalam menjaga netralitas pemberitaan dan penyiaran kampanye. Langkah ini juga diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran informasi yang tidak akurat atau mengandung unsur yang dapat merugikan proses demokrasi. Dengan adanya keputusan bersama ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan kondusif dan demokratis sesuai dengan asas yang telah ditetapkan.



