Bangka Barat - Selasa (27/02/2024),
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Undangan dari Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syaik Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai Narasumber dalam kegiatan pengabdian dengan tema "Geng-Z Sadar Hukum: Melek UU ITE, Cerdas Bermedia Sosial.
Dalam hal ini, ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan materi Geng-Z Sadar Hukum: Melek UU ITE, Cerdas Bermedia Sosial. Gen Z atau generasi z adalah seluruh generasi yang lahir mulai tahun 1996 hingga 2012. Artinya, Gen z adalah generasi setelah milenial. Jadi, pada tahun 2022 ini, anak-anak yang berusia 9-26 tahun termasuk ke dalam gen z.Generasi z ini memiliki keunggulan mampu melakukan multitasking alias bisa melakukan berbagai kegiatan dalam satu waktu, misalnya menggunakan komputer, memainkan sosial media, dan mendengarkan musik dalam satu waktu yang sama. Hal itu dikarenakan gen z sudah menjumpai teknologi sejak lahir sehingga mampu mengaplikasikan teknologi dengan maksimal.
Ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung Jadi Narasumber di Kegiatan 'Geng-Z Sadar Hukum' di IAIN Syaik Abdurrahman Siddik
Dikirim: 30 Jul 2024, 09:07
Sumber:
KPID Kepulauan Bangka Belitung
Penulis:
Gustiana




