Profil PPID KPID Kepulauan Bangka Belitung

Profil PPID KPID Kepulauan Bangka Belitung    

Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi yang disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Sekretaris KPID. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/355/Diskominfo/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Nomor  49 Tahun 2016, ditetapkan pada tanggal 17 bulan Oktober tahun  2016.

Maksud

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID Pembantu KPID Kepulauan Bangka Belitung dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi Publik.

Tujuan

  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
  • Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.

Hakikat Pelayanan Informasi Publik

Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat , tepat dan tepat waktu. Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu KPID Kepulauan Bangka Belitung, masuk dalam kelompok pelayanan Informasi Publik, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonedia Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu KPID Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Sekretaris,

A. Dalam pelaksanaannya PPID Pembantu KPID dibantu unit kerja, yang terdiri;

  1. Bidang Pelayanan Informasi.
  2. Bidang Klarifikasi Data dan Informasi.
  3. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
  4. Bidang Dukungan Kesekretariatan.

B. Guna memberikan pelayanan informasi maupun aduan, PPID Pembantu KPID Kepulauan Bangka Belitung menggunakan berbagai media, yaitu;

  1.  Meja layanan langsung diKantor KPID Kepulauan Bangka Belitung.
  2.  Fax :
  3.  E-Mail : kpid_babel11@yahoo.com
  4.  Website PPID Prov Kep Babel: https://babelprov.go.id/ppid
  5. Website KPID Kepulauan Bangka Belitung : https://kpid.babelprov.go.id
  6. WhatsApp : 085378528277
  7. Telepon : 07174261600

 

Penulis: 
KPID Babel
Sumber: 
KPID Kepulauan Bangka Belitung

Artikel

27/02/2025
Gustiana
27/02/2025
Gustiana
27/02/2025
Gustiana
27/02/2025
Gustiana
27/02/2025
Gustiana
17/10/2023 | Aprida Dewi Gayatri
16/10/2023 | Aprida Dewi Gayatri
27/02/2025 | Gustiana
09/11/2023 | Aprida Dewi Gayatri
26/10/2023 | kpi.go.id