Pangkalpinang (30 Juli 2024) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menindak lanjuti surat aduan terkait promosi/iklan obat bahan alam yang disiarkan oleh SQ Radio Pangkalpinang. Tindakan ini berawal dari surat yang diterima KPID Kepulauan Bangka Belitung dari BPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mengklaim bahwa iklan tersebut menampilkan klaim khasiat yang berlebihan.
Menanggapi hal tersebut, KPID Kepulauan Bangka Belitung memutuskan untuk memanggil pihak SQ Radio Pangkalpinang guna mendengarkan klarifikasi. Gutunubai, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal untuk menilai iklan yang dimaksud. Hasil rapat menunjukkan bahwa iklan tersebut melanggar Pasal 58 Ayat 4 Huruf f yang berbunyi program siaran dilarang menyiarkan : upayah menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya dan/atau kesedianaan dari produk dan/atau jasa yang dilakukan.
Sebagai langkah awal, KPID memutuskan untuk menghentikan sementara penayangan iklan tersebut hingga dilakukan revisi sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Iklan yang telah direvisi harus mematuhi aturan yang berlaku sebelum dapat disiarkan kembali.
Dalam pertemuan klarifikasi, hadir manajer SQ Radio, Safril, beserta tiga penyiar. Safril menyatakan kesediaan pihaknya untuk menghentikan sementara dan merevisi iklan sesuai dengan arahan KPID. Dia juga meminta bimbingan dari KPID untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan penyiaran yang berlaku.


