Bidang Kelembagaan KPID Kepulauan Bangka Belitung Berikan Pembekalan Kepada Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Pangkalpinang, 7 November 2024 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang Universitas Muhamadiyah Bangka Belitung. Dalam pertemuan tersebut, topik yang dibahas yaitu tugas dan kewajiban KPID. Yang pertama menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Kemudian yang kedua ytiu ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. Selanjutnya, ikut membantu iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. Keempat memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang, kelima menampung, meneliti, dan menindak lanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan  apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran, dan yang terakhir yaitu menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran .

KPID Kepulauan Bangka Belitung juga menekankan pentingnya menjaga etika penyiaran dan memastikan seluruh stasiun televisi dan radio lokal beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula pembidangan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPID yaitu di bidang kelembagaan, Bidang pengembangan kebijakan dan sistem penyiaran (PKSP) dan Bidang Pengawasan isi siaran (PIS). dan juga membahas beberapa  jenis-jenis lembaga penyiaran yaitu, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Lembaga penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Peran KPID sangat penting dalam menjaga keberagaman dan kualitas penyiaran di Kepulauan Bangka Belitung. Di masa mendatang dunia penyiaran di Babel diharapkan dapat terus berkembang, berinovasi, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Sumber: 
KPID Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: 
KPID Babel